Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Pengamat
Terkait Proses Eksekusi
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana
BrigadirJ.
INFO TRENDING TOPIK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa
Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias
BrigadirJ. Adapun vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum( JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis tersebut di ruang
sidang Pengadilan Negeri, Senin, 13 Februari 2023.
“ Menyatakan Ferdy Sambo telah terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah,
melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa
hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja
sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama- sama. Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana mati, ” kata Hakim Wahyu,
Wahyu menuturkan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinilai
terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan vonis hukuman mati, bagaimana dengan proses eksekusi Ferdy Sambo?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menuturkan,
eksekusi vonis hukuman mati tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini lantaran
ada upaya hukum antara lain kasasi, banding, peninjauan kembali( PK)
dan grasi.
“ Baru bisa dieksekusi. Itu pun diberikan benar- benar waktu siap dengan
pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi tidak bisa langsung eksekusi, ” kata Jamin,
saat dihubungiLiputan6.com, Minggu(19/2/2023).
Selain itu, Jamin mengatakan, vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy
Sambo juga memakai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) yang lama. Lantaran
KUHP baru berlaku tiga tahun mendatang sejak disahkan, berarti sekitar 2026. “
Masih pakai KUHP lama( vonis Ferdy Sambo- red), ” kata dia.
Dalam KUHP baru Pasal 100 ayat( 1) ada mekanisme masa percobaan 10 tahun sebelum
eksekusi dilakukan. Hal itu mempertimbangkan rasa penyesalan dan peran
terdakwa. Adapun masa percobaan tersebut juga perlu putusan pengadilan. Meski
demikian, Jamin menuturkan, KUHP baru itu sulit diterapkan untuk vonis Ferdy
Sambo. Hal ini lantaran KHUP baru tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan.
“ Tidak mungkin( KUHP baru berlaku untuk Ferdy Sambo- red). Ada KUHP baru tiga
tahun yang akan datang( berlaku- red), ” ujar dia