Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Pengamat Terkait Proses Eksekusi

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana BrigadirJ.

INFO TRENDING TOPIK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ. Adapun vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dengan hukuman seumur hidup.


Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri, Senin, 13 Februari 2023.


“ Menyatakan Ferdy Sambo telah terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama- sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, ” kata Hakim Wahyu,

Wahyu menuturkan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan vonis hukuman mati, bagaimana dengan proses eksekusi Ferdy Sambo?


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menuturkan, eksekusi vonis hukuman mati tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini lantaran ada upaya hukum antara lain kasasi, banding, peninjauan kembali( PK) dan grasi.


“ Baru bisa dieksekusi. Itu pun diberikan benar- benar waktu siap dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi tidak bisa langsung eksekusi, ” kata Jamin, saat dihubungiLiputan6.com, Minggu(19/2/2023).
Selain itu, Jamin mengatakan, vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo juga memakai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) yang lama. Lantaran KUHP baru berlaku tiga tahun mendatang sejak disahkan, berarti sekitar 2026. “ Masih pakai KUHP lama( vonis Ferdy Sambo- red), ” kata dia.
Dalam KUHP baru Pasal 100 ayat( 1) ada mekanisme masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi dilakukan. Hal itu mempertimbangkan rasa penyesalan dan peran terdakwa. Adapun masa percobaan tersebut juga perlu putusan pengadilan. Meski demikian, Jamin menuturkan, KUHP baru itu sulit diterapkan untuk vonis Ferdy Sambo. Hal ini lantaran KHUP baru tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan.


“ Tidak mungkin( KUHP baru berlaku untuk Ferdy Sambo- red). Ada KUHP baru tiga tahun yang akan datang( berlaku- red), ” ujar dia

No comments